didin's posts with tag: review

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag review
ReviewReviewReviewReviewPenerbit Merasa Terancam e-BookJul 19, '08 6:56 PM
for everyone
Category:Other
Sumber : Radar Malang

Kendati tarikan dana buku masih marak, penerbit mulai risau dengan program konten pembelajaran berbasis ICT Depdiknas atau e-book. Bahkan, penerbit Erlangga merasa terpukul dengan kebijakan tersebut. ''Kebijakan ini sangat populis. Penerbit nyaris kolaps," ungkap Manajer Penerbit Erlangga wilayah Kota Malang Teguh Ahmad Sujiono, kemarin.

Teguh mengungkapkan, karena kebijakan itu, ribuan eksemplar buku ajar yang telah dicetak terancam tak terdistribusi. Sebab, sekolah-sekolah belum berani mengadakan kerjasama dengan penerbit tentang pengadaan buku di sekolah. Alasannya, diknas menginstruksikan belum boleh ada tarikan. Sementara, sekolah-sekolah yang terlanjur meneken kerjasama dengan penerbit mulai pikir-pikir tentang perpanjangan kontrak. Kesannya, lanjut Teguh, kepala sekolah mulai ekstra hati-hati dengan kebijakan beli buku. ''Tak sedikit sekolah yang meninjau ulang kontrak. Sebagian lagi memilih lepas kontrak,'' terangnya.

Teguh membeberkan, untuk masuk dalam jaringan sekolah bukanlah hal sulit bagi penerbit. Sebab, kerjasama ini tak didasarkan tender atau izin diknas. Cukup negosiasi dengan sekolah terkait. Proses selanjutnya, biasanya sekolah mengadakan rapat dengan dewan dan komite sekolah. Pada tahapan ini, kepala sekolah, komite, dan dewan sekolah melakukan telaah buku.

''Kalau buku bisa dipakai, biasanya sekolah melakukan kerjasama," urai manajer yang sebelumnya dinas di Cilacap ini.

Karena itu, Teguh berharap pemerintah meninjau ulang kembali kebijakan e-book. Dia berasalan, penerbit selama ini telah berjuang keras turut mencerdaskan anak bangsa. Kini, adanya kebijakan pemerintah tentang e-book dan sebelumnya soal larangan jual beli buku di sekolah, pihaknya merasa bukan pengedar buku. ''Menjual buku dianggap tabu, tapi giliran jual hand phone dan pulsa dibiarkan," tandas Teguh. (nen/war).

===============================
Hmmm.. kalau menurut saya upaya untuk membuat pendidikan lebih terjangkau dan lebih mudah terakses memang diperlukan, seperti program yang digagas oleh Diknas, yang gencar meluaskan keteraksesan internet sebagai salah satu piranti pendukung proses belajar. Padahal akses internet di negeri ini masih amat mahal dan belum berskala nasional/luas.

E-book bisa dipakai oleh guru sebagai bahan ajar, slide presentasi, atau Ubuntu misalnya, bisa membantu pembelajaran yang lebih asyik. Siswapunbisa mendapatkan foto kopi ebook-ebook bahan ajar tertentu.

Bahkan soalan buku pelajaran (apalagi yang pendidikan dasar) seharusnya dikelola pemerintah, sebagai salah satu fasilitas publik, kalau bisa sampai gratis, ini merupakan investasi negara yang sangat besar artinya dan signifikan untuk masa depan.

Lalu bagaimana dengan industri buku (yang dimaksud disini adalah yang memproduksi buku pelajaran). Setiap kebijakan publik akan menimbulkan konflik kepentingan, disinilah diperlukan pengambil kebijakan yang memahami ranah persoalan dengan berbagai timbangan didalamnya. Dengan keterjangkauan akses pendidikan (a.k.a ebook), sebenarnya masyarakat akan menjadi masyarakat terdidik. Masyarakat yang telah terdidik akan masuk ke fasa selanjutnya, yaitu masyarakat yang berkebutuhan terhadap bacaan, maka pada fasa itu industri buku akan mendapatkan posisinya kembali, mungkin juga akan lebih diapresiasi, misalnya harga buku dan royalti kepada penulis lebih terapresiasi.

Tetapi sebelum fasa itu, maka kekhawatiran industri buku juga laik menjadi pertimbangan pengambil kebijakan, harus pula disediakan back up bagi industri buku. Bagaimana lagi, mungkin untuk yang kesekian kali, saya masih harus mengatakan, ini negara tanpa pemerintahan!

Category:Other
Isi kepala dan pendalaman hukum (tata negara) bapak yang satu ini memang... ck..ck..ck.. Sayangnya media pada jarang ngundang bapak ini untuk memberikan pendapatnya. Kalau tidak salah, hanya TVOne yang pernah mewawancara YIM soal Ahmadiyah
berikut kutipan tulisan kedua YIM tentang Ahmadiyah:
Diambil dari: http://yusril.ihzamahendra.com/2008/06/11/sekali-lagi-tentang-skb-ahmadiyah/

===
SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah “memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku”, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:

(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;

(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;

(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Seperti dikatakan M. Basyuni, memang Pemerntah lamban sekali mengambil keputusan, sementara gejolak terus berlanjut sampai terjadi insiden kekerasan di Monas beberapa waktu yang lalu. Tindak kekerasan memang patut kita sesalkan. Namun kelambatan mengambil sikap, turut memberikan kontribusi terjadinya insiden kekerasan itu. Kalau Pemerintah cepat mengambil keputusan, maka insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Saya sendiri tetap berpendirian bahwa segala tuntutan dan penyampaian aspirasi, tetaplah harus menempuh cara-cara yang damai. Buntut dari insiden kekerasan itu, wajah umat Islam di tanah air menjadi kian memprihatinkan. Kita makin terpecah-belah karena perbedaan pendapat dan perbedaan sikap menghadapi suatu masalah. Keadaan seperti ini, akan menjadi bahan propaganda terus-menerus untuk memojokkan Islam dan umat Islam di tanah air.

Beragam reaksi atas terbitnya SKB itu sebagaimana muncul di berbagai media cetak dan elektronik. Ada yang menentang dan ada pula yang tidak puas dengan SKB. Kelompok yang menentang berencana untuk menggugat SKB ke Mahkamah Konstitusi, bahkan berencana akan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 yang mendasari penerbitan SKB itu. Sementara kelompok yang tidak puas, menyatakan isi SKB itu tidak jelas dan multi tafsir, sehingga sulit dilaksanakan di lapangan. Keberadaan SKB itu sendiri sangat minimalis, karena yang diinginkan bukan sekedar perintah dan peringatan kepada individu pengikut Ahmadiyah, tetapi juga pembubaran terhadap organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sendiri sependapat bahwa isi SKB itu memang tidak memuaskan. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”.

Dibalik diterbitkannya SKB, nampak sekali sikap ragu-ragu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Padahal kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supanji. SKB, menurut Hendarman, bukan pembubaran atau pelarangan sebuah organisasi. Pemerintah tidak dapat langsung membubarkan JAI, melainkan harus diperingatkan lebih dahulu. Saya berpendapat sebaliknya, kalau kegiatan penodaan agama itu dilakukan oleh individu, maka ketiga pejabat menerbitkan SKB sebagaimana telah dilakukan. Namun jika penodaan itu dilakukan melalui organisasi, maka Presidenlah yang harus membubarkan dan melarang organisasi itu. Sebab bisa saja terjadi, kegiatan penodaan agama itu hanya dilakukan oleh individu tanpa organisasi. Untuk kegiatan seperti ini, Presiden tidak perlu menerbitkan keputusan pembubaran dan pelarangan, cukup dengan SKB tiga pejabat tinggi itu saja.

Meskipun SKB telah diterbitkan, namun di dalam tubuh Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat yang cukup tajam. Dirjen Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan diterbitkannya SKB itu. Keputusan itu diambil, menurutnya, setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam di depan Istana Negara, yang meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pendapat Harkristuti sama saja dengan para penentang SKB lainnya, yang menuduh Pemerintah mengalah kepada tekanan ormas-ormas Islam. SKB menurutnya, seharusnya tidak diterbitkan. Ahmadiyah seharusnya tidak dilarang “selama tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi” (Sinar Harapan, 10 Juni). Harkristuti juga “mengutip” pendapat saya bahwa di Iran, Ahmadiyah diakui sebagai kelompok minoritas “sehingga dibolehkan hidup dan tidak dibubarkan”.

Saya agak heran membaca pernyataan Dirjen HAM di atas. Sebagai birokrat, semestinya dia tidak mengomentari keputusan politik Pemerintah yang berisi sebuah kebijakan. Kalau dia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi, sehingga tidak perlu dilarang, nampaknya Dirjen HAM ini tidak mengikuti kontroversi seputar Ahmadiyah di negeri kita ini. Pendapat saya yang dikutipnya hanya sepotong. Saya membenarkan Ahmadiyah untuk diakui keberadaannya menurut hukum, sepanjang Ahmadiyah itu menyatakan dirinya sebaga agama tersendiri. Dengan demikian, keberadaan mereka dianggap sebagai minoritas non Muslim sebagaimana di Pakistan (bukan Iran). Keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di negeri kita ini, samasekali bukan persoalan kemerdekaan beragama sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, tetapi persoalan penodaan ajaran agama Islam yang dianut secara mayoritas oleh rakyat Indonesia.

Melalui paham yang dikembangkannya, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya, jelas bahwa Ahmadiyah telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini. Kalau Pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, bukanlah berarti Pemerintah mencampuri keyakinan warganegaranya. Bukan pula berarti Pemerintah membatasi kemerdekaan memeluk agama. Tindakan itu harus dilakukan untuk melindungi mayoritas pemeluk agama Islam, yang merasa ajaran agamanya dinodai oleh paham dan aktivitas Ahmadiyah. Negara harus bertindak untuk melindungi warganegara, yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi. Sebab itu, saya berpendapat – sebagaimana telah saya kemukakan kepada umum – bahwa keberadaan penganut Ahmadiyah, termasuk organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak akan dipermasalahkan, jika mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok agama sendiri, yang berada di luar Islam.

SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri –seperti telah saya singgung di atas–mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan MK, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu –kalau isinya bercorak pengaturan—bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.

Suatu hal yang juga ingin dilakukan oleh para penentang SKB dan pembubaran Ahmadiyah, ialah keinginan untuk memohon uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konsitusi. Kalau itu dilakukan, maka MK akan memanggil Presiden dan DPR selaku termohon, untuk hadir di persidangan MK. Di sinilah adu argumentasi akan terjadi, untuk memutuskan apakah UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau ini terjadi, saya mengatakan kepada para wartawan di Medan kemarin, saya bersedia menjadi kuasa hukum Presiden atau DPR untuk menghadapi permohonan uji materil itu, kalau mereka memintanya.

Persoalan Ahmadiyah kini bukan saja menjadi persoalan dalam negeri kita, tetapi telah mendunia. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa mempertanyakan masalah ini. Cukup banyak negara, yang melarang Ahmadiyah, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam.Kita memang perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai Ahmadiyah ini, baik dari perspektif hukum nasional kita, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Penjelasan itu tidak akan lari dari prinsip yang saya kemukakan, yakni persoalan Ahmadiyah akan selesai jika mereka dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warganegara yang menganut agama lainnya.

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 11th, 2008

Tulisan pertama :
http://yusril.ihzamahendra.com/2008/05/09/skb-tentang-ahmadiyah/

ReviewReviewReviewReviewReviewSebagian Grote PostwegMay 12, '08 5:28 AM
for everyone
Category:Books
Genre: History
Author:dkm - oke
Jum'at minggu lalu, saya keluar rumah tepat senja kala. Terpaksa, mencari-cari supermarket buka yang masih menyisakan daging atau ayam. Dari rumah di Cijambe Ujung Berung, berkendara menuju arah barat, tepat menjemput letak matahari tenggelam.

Tampak lain, pendaran warna jingga memang benar-benar jingga, berspektrum hingga jingga muda di kejauhan. Sedikit cahaya matahari membuat kilatan di ujung pandangan. Udara masih terasa kehangatannya. Subhanalloh, seperti dalam filem saja.

Jalan raya Ujung Berung - Cicaheum ke Ahmadyani, Cicadas, Kosambi, Asia-Afrika, Sudirman dan terus ke Cimahi cukup sering terlewati. Ternyata, jalan ini menyimpan cerita yang bersinambung dengan terbentuknya kota Bandung. Ketika Parahyangan masih berupa hutan belantara, dengan danau-danau kecil yang mulai mengering, jalan yang saya lewati jum'at lalu masih berupa jalan setapak yang dilewati para wali (songo) menuju arah Sunda Kelapa.

Di kalangan penduduk pribumi, Bandung pada abad ke-17 dikenal dengan Tatar Ukur. Sultan Agung di Mataram mengamanatkan tugas kepada Dipati Ukur untuk menggempur benteng Kompeni di Jaketra. Karena itulah Kompeni mengutus mata-mata seorang India (Christen Swarten/kristen hitam) bernama Julian de Silva, untuk memperhatikan wilayah yang masih terbilang daerah tak bertuan (terra incognita), karena dikhawatirkan Tatar Ukur bisa menjadi sarang pemberontak.

"Ada sebuah negeri dinamakan Bandong yang terdiri atas 25 sampai 30 rumah," demikian tulis Julian de Silva pada tahun 1641. Memang, wilayah (kota) Bandung bisa dikatakan 'baru' karena pusat-pusat kerajaan Sunda-Galuh tidak pernah berada di kota Bandung yang sekarang.

Seratus tahun kemudian, pada 1741 Kompeni Belanda menempatkan serdadunya di Tatar Bandung, berapa orang? hanya satu yaitu Kopral Arie Top dengan jabatan Komandan Militer. Setahun kemudian jumlah orang kulit putih yang menjadi warga Tatar Bandung naik tiga kali lipat alias bertambah tiga orang yaitu kakak beradik Ronde dan Jan Geysbergen serta seorang Kopral Kompeni tak jelas namanya yang dibuang ke 'neraka' Bandung sebagai hukuman karena membuat kesalahan gede sepeti 'cong ti pauw'(nipu) dan 'liong sep'(nilep/korupsi). Bayangkan Tatar Bandung di kala itu, masih belantara liar yang dijadikan neraka pembuangan.

Tak dinyana, si Kopral punya jiwa bisnis, bersama dua temannya sukses besar jadi juragan kayu. Jadilah 'Paradise in Exhile' hidup di sorga pengasingan. Sejak tersiar kabar itu, berduyun orang Eropa yang mengadu peruntungan di Tatar Bandung. Maka Komandan Militer Arie Top yang makin pusing segera mengirim laporan ke Batavia.

Pada tahun 1786 dibangun jalan setapak yang bisa dilewati kuda yang menghubungkan Batavia-Bogor-Cianjur-Bandung. Terutama untuk kepentingan ekonomi Kompeni Belanda, yaitu mengangku hasil perkebungan kopi yang baru dibuka oleh Pieter Engelhard di lereng selatan gunung Tangkubanperahu.

Baru ketika Daendels berkuasa menjadi Gubernur Jendral Hindia Belanda (1808-1811), pembangunan infrastruktur pulau Jawa menjadi perhatian. Tujuan adalah memperbaiki pertahanan Belanda di Pulau Jawa dari kemungkinan serangan Inggris. Terutama pertahanan di wilayah pedalaman (jauh dari pelabuhan). Untuk itulah Daendles membangun Jalan Raya Pos (Grote Postweg) yang membentang dari Anyer ke Panarukan. Jalan raya Ujung Berung - Cicaheum merupakan sebagian dari rute Grote Postweg. Meskipun pada akhirnya, pertahanan Belanda jebol juga oleh Inggris melalui kota Semarang, hingga Belanda menyerah kepada Inggris di Tuntang, 18 September 1811.

Rupa-rupa cerita masih banyak, kali ini cukup sekian dulu, bisa kita lanjutkan kemudian. Sumber cerita dari 'Wajah Bandoeng Tempo Doeloe' yang ditulis dengan kocak oleh Eyang Haryoto Kunto.

ReviewReviewReviewReviewReviewIming-iming Kandungan Gizi Minyak GorengApr 13, '08 12:20 AM
for everyone
Category:Other
Pertanyaan:
Minyak goreng yang ada saat ini banyak menawarkan keunggulannya masing-masing. Mana minyak yang lebih baik buat saya? Bagiamana kehalalannya?

Jawaban:
Pada dasarnya hampir semua minyak goreng yang beredar saat ini berasal dari minyak tumbuhan, seperti minyak sawit, kelapa, kedelai, jagung, bunga matahari, biji kapas, dan sebagainya.

Secara umum minyak nabati memang tidak mengandung kolesterol.Perbedaan sumber minyak tersebut hanya pada komposisi asam lemaknya, ada yang lebih banyak asam oleat, stearat atau palmitatnya.

Sebaiknya Anda tidak perlu terlalu pusing memikirkan iming-iming iklan dan klaim dari pihak perusahaan, karena pada dasarnya secara umum mereka itu sama saja, hanya sedikit perbedaan asam lemak yang tidak terlalu signifikan. Yang lebih penting lagi adalah apa yang Anda goreng dengan minyak itu. Meskipun minyaknya sehat, tetapi kalau yang digoreng adalah makanan berkolesterol tinggi, maka hal itu tidak ada artinya.

Dari segi sumber bahan, minyak nabati memang tidak terlalu masalah. Namun selama proses pengolahan minyak tersebut ditambahkan antioksidan (antitengik) agar lebih awet dan tidak cepat tengik. Bahan antioksidan inilah yang perlu dikaji. Ada beberapa jenis antioksidan yang sering dipakai industri minyak, antara lain TBHQ, BHT, atau tokoferol. Tokoferol ini kurang stabil, sehingga harus ditambahkan bahan pelapis (coating) yang bisa saja berasal dari sumber yang diragukan kehalalannya. Selain itu proses penjernihan dan penghilangan bau juga menggunakan karbon aktif yang harus dikaji sumbernya. (LP POM MUI)

www.HalalGuide.info

ReviewReviewReviewReviewReviewTips Memilih Minyak GorengApr 13, '08 12:16 AM
for everyone
Category:Other
1. Biasakan membaca label dengan teliti! Hindari produk pangan yang mengadung lemak terlalu tinggi, dan terutama lemak atau minyak jenuh dan terhidrogenasi (hydrogenated oil).

2. Simpanlah minyak goreng atau lemak pada tempat yang sejuk dan gelap. Perlu diingat, panas dan cahaya mempercepat proses kerusakan minyak dan lemak. Untuk itu, Anda dapat menyimpan minyak atau lemak di lemari es, tetapi jangan kaget jika minyak atau lemak yang Anda simpan tersebut berubah menjadi berkabut dan akhirnya padat. Hal ini tidak apa-apa. Jika mau digunakan, biarkan beberapa saat di suhu kamar, maka minyak tersebut akan kembali mencair dan menjadi bening.

3. Jangan tambah lagi minyak dalam diet Anda. Kemungkinannya adalah bahwa Anda telah memperoleh cukup lemak dari makanan yang Anda konsumsi sehari-hari. Kalau memungkinkan, gunakan jenis-jenis minyak seperti minyak olive, minyak canola, minyak bunga matahari ditambahkan dengan asam cuka atau jus jeruk lemon. Tambahkan bawang putih segar dan rempah-rempah lain sesuai dengan selesar dan kesukaan Anda.

4. Jika Anda temukan resep yang menyatakan memerlukan mentega keras atau minyak sapi, maka usahakankan untuk menggantikannya dengan minyak olein sawit, atau bahkan minyak kanola, atau minyak biji bunga matahari. Selain berusaha menggantikan dengan jenis minyak/lemak yang lebih tidak jenuh, maka usahakan pula untuk mengurangi takarannya.

5. Pada saat menggoreng, cuci, bersihkan, dan keringkan wajan penggoreng dengan baik. Pastikan bahwa wajan tidak lagi mengandung sabun atau detergen yang, walaupun sedikit, akan menyebabkan terbentuknya busa dan gelembung udara selama proses penggorengan. Hal ini akan mempercepat proses kerusakan minyak.

6. Keringkan atau tiriskan dengan baik produk pangan yang akan digoreng. Air yang berlebihan pada produk pangan yang digoreng mempercepat kerusakan dan ketengikan minyak goreng. Adanya air juga dapat membahayakan karena bisa menyebabkan percikan minyak panas dan menyebabkan kerusakan kulit atau bahkan kebakaran. Produk pangan beku, sebaiknya dilelehkan dan ditiriskan terlebih dulu sebelum digoreng (kecuai untuk produk yang tidak banyak mengandung air; misalnya kentang).

7. Pada proses memasak, panaskan minyak terlebih dulu sebelum dimasukkan bahan pangan yang akan digoreng. Hal ini mempersingkat waktu dimana produk pangan tersebut tercelup dengan minyak, sehingga mengurangi jumlah minyak yang terserap pada bahan pangan tersebut.

8. Jika melakukan penggorengan dengan teknik "oseng-oseng" (stir-frying), gunakan penggoreng yang tidak lengket (non-stick pan) dan tambahkan hanya sedikit saja minyak (3 atau 4 sendok teh). Hindari menggunakan minyak yang telah digunakan secara berlebihan (suhu terlalu tinggi, waktu terlalu lama, atau pun penggunaan minyak jelantah) untuk menggoreng makanan.

9. Untuk minyak jelantah, setelah menggoreng hendaknya minyak didinginkan dan kemudian disaring dengan menggunakan kain saring (saringan tahu) atau penyaring halus lainnya. Penyaringan akan menghilangkan sisa-sisa produk pangan yang gosong, sehingga akan mempengaruhi perubahan warna dan citarasa. Simpan minyak goreng bekas pakai yang telah disaring pada tempat yang bersih dant di tempat yang gelap dan sejuk (refrigerator). Jika akan digunakan lagi, tambahkan sedikit minyak yang masih segar supaya jumlahnya tetap mencukupi. Dengan cara ini, minyak dapat digunakan untuk menggoreng sampai 4 atau 6 kali penggorengan. Jika penggunaan minyak jelantah menyebabkan terbentuknya busa yang terlalu banyak pada saat penggorengan, maka itu tandanya minyak telah rusak dan sebaiknya dibuang saja.
( Republika online)

© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help

Template design - Copyright © 2005 Sam Royama All rights reserved.