didin's posts with tag: sosial

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag sosial
Category:Other
Isi kepala dan pendalaman hukum (tata negara) bapak yang satu ini memang... ck..ck..ck.. Sayangnya media pada jarang ngundang bapak ini untuk memberikan pendapatnya. Kalau tidak salah, hanya TVOne yang pernah mewawancara YIM soal Ahmadiyah
berikut kutipan tulisan kedua YIM tentang Ahmadiyah:
Diambil dari: http://yusril.ihzamahendra.com/2008/06/11/sekali-lagi-tentang-skb-ahmadiyah/

===
SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah “memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku”, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:

(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;

(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;

(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Seperti dikatakan M. Basyuni, memang Pemerntah lamban sekali mengambil keputusan, sementara gejolak terus berlanjut sampai terjadi insiden kekerasan di Monas beberapa waktu yang lalu. Tindak kekerasan memang patut kita sesalkan. Namun kelambatan mengambil sikap, turut memberikan kontribusi terjadinya insiden kekerasan itu. Kalau Pemerintah cepat mengambil keputusan, maka insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Saya sendiri tetap berpendirian bahwa segala tuntutan dan penyampaian aspirasi, tetaplah harus menempuh cara-cara yang damai. Buntut dari insiden kekerasan itu, wajah umat Islam di tanah air menjadi kian memprihatinkan. Kita makin terpecah-belah karena perbedaan pendapat dan perbedaan sikap menghadapi suatu masalah. Keadaan seperti ini, akan menjadi bahan propaganda terus-menerus untuk memojokkan Islam dan umat Islam di tanah air.

Beragam reaksi atas terbitnya SKB itu sebagaimana muncul di berbagai media cetak dan elektronik. Ada yang menentang dan ada pula yang tidak puas dengan SKB. Kelompok yang menentang berencana untuk menggugat SKB ke Mahkamah Konstitusi, bahkan berencana akan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 yang mendasari penerbitan SKB itu. Sementara kelompok yang tidak puas, menyatakan isi SKB itu tidak jelas dan multi tafsir, sehingga sulit dilaksanakan di lapangan. Keberadaan SKB itu sendiri sangat minimalis, karena yang diinginkan bukan sekedar perintah dan peringatan kepada individu pengikut Ahmadiyah, tetapi juga pembubaran terhadap organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sendiri sependapat bahwa isi SKB itu memang tidak memuaskan. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”.

Dibalik diterbitkannya SKB, nampak sekali sikap ragu-ragu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Padahal kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supanji. SKB, menurut Hendarman, bukan pembubaran atau pelarangan sebuah organisasi. Pemerintah tidak dapat langsung membubarkan JAI, melainkan harus diperingatkan lebih dahulu. Saya berpendapat sebaliknya, kalau kegiatan penodaan agama itu dilakukan oleh individu, maka ketiga pejabat menerbitkan SKB sebagaimana telah dilakukan. Namun jika penodaan itu dilakukan melalui organisasi, maka Presidenlah yang harus membubarkan dan melarang organisasi itu. Sebab bisa saja terjadi, kegiatan penodaan agama itu hanya dilakukan oleh individu tanpa organisasi. Untuk kegiatan seperti ini, Presiden tidak perlu menerbitkan keputusan pembubaran dan pelarangan, cukup dengan SKB tiga pejabat tinggi itu saja.

Meskipun SKB telah diterbitkan, namun di dalam tubuh Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat yang cukup tajam. Dirjen Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan diterbitkannya SKB itu. Keputusan itu diambil, menurutnya, setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam di depan Istana Negara, yang meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pendapat Harkristuti sama saja dengan para penentang SKB lainnya, yang menuduh Pemerintah mengalah kepada tekanan ormas-ormas Islam. SKB menurutnya, seharusnya tidak diterbitkan. Ahmadiyah seharusnya tidak dilarang “selama tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi” (Sinar Harapan, 10 Juni). Harkristuti juga “mengutip” pendapat saya bahwa di Iran, Ahmadiyah diakui sebagai kelompok minoritas “sehingga dibolehkan hidup dan tidak dibubarkan”.

Saya agak heran membaca pernyataan Dirjen HAM di atas. Sebagai birokrat, semestinya dia tidak mengomentari keputusan politik Pemerintah yang berisi sebuah kebijakan. Kalau dia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi, sehingga tidak perlu dilarang, nampaknya Dirjen HAM ini tidak mengikuti kontroversi seputar Ahmadiyah di negeri kita ini. Pendapat saya yang dikutipnya hanya sepotong. Saya membenarkan Ahmadiyah untuk diakui keberadaannya menurut hukum, sepanjang Ahmadiyah itu menyatakan dirinya sebaga agama tersendiri. Dengan demikian, keberadaan mereka dianggap sebagai minoritas non Muslim sebagaimana di Pakistan (bukan Iran). Keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di negeri kita ini, samasekali bukan persoalan kemerdekaan beragama sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, tetapi persoalan penodaan ajaran agama Islam yang dianut secara mayoritas oleh rakyat Indonesia.

Melalui paham yang dikembangkannya, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya, jelas bahwa Ahmadiyah telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini. Kalau Pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, bukanlah berarti Pemerintah mencampuri keyakinan warganegaranya. Bukan pula berarti Pemerintah membatasi kemerdekaan memeluk agama. Tindakan itu harus dilakukan untuk melindungi mayoritas pemeluk agama Islam, yang merasa ajaran agamanya dinodai oleh paham dan aktivitas Ahmadiyah. Negara harus bertindak untuk melindungi warganegara, yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi. Sebab itu, saya berpendapat – sebagaimana telah saya kemukakan kepada umum – bahwa keberadaan penganut Ahmadiyah, termasuk organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak akan dipermasalahkan, jika mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok agama sendiri, yang berada di luar Islam.

SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri –seperti telah saya singgung di atas–mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan MK, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu –kalau isinya bercorak pengaturan—bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.

Suatu hal yang juga ingin dilakukan oleh para penentang SKB dan pembubaran Ahmadiyah, ialah keinginan untuk memohon uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konsitusi. Kalau itu dilakukan, maka MK akan memanggil Presiden dan DPR selaku termohon, untuk hadir di persidangan MK. Di sinilah adu argumentasi akan terjadi, untuk memutuskan apakah UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau ini terjadi, saya mengatakan kepada para wartawan di Medan kemarin, saya bersedia menjadi kuasa hukum Presiden atau DPR untuk menghadapi permohonan uji materil itu, kalau mereka memintanya.

Persoalan Ahmadiyah kini bukan saja menjadi persoalan dalam negeri kita, tetapi telah mendunia. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa mempertanyakan masalah ini. Cukup banyak negara, yang melarang Ahmadiyah, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam.Kita memang perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai Ahmadiyah ini, baik dari perspektif hukum nasional kita, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Penjelasan itu tidak akan lari dari prinsip yang saya kemukakan, yakni persoalan Ahmadiyah akan selesai jika mereka dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warganegara yang menganut agama lainnya.

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 11th, 2008

Tulisan pertama :
http://yusril.ihzamahendra.com/2008/05/09/skb-tentang-ahmadiyah/

ReviewReviewReviewReviewNgopi nya dan Nge-teh nyaMay 13, '08 8:30 PM
for everyone
Category:Books
Genre: History
Author:dkm - oke
Awalnya saya kurang ngeh ketika ibu kos jaman kuliah dahulu menggunakan istilah "ngopi dulu euy.." atau "ieu meni eweuh opieun.." Karena selama ini ngopi ya minum kopi bukan? tetapi di Priangan 'ngopi' mencakup perihal berbagai bentuk acara makan makanan kecil, bahkan jikapun kopi tak dihidangkan.

Istilah 'ngopi' lahir dan melekat dalam kebudayaan Sunda, seiring dengan budidaya tanaman kopi yang pernah mewarnai kehidupan Priangan pada masa lalu.

Pada masa 'Perang Jawa', perang Belanda melawan Pangeran Diponegoro pada tahun 1825 - 1830, Pemerintah Hindia Belanda mengalami kebangkrutan hingga 20.000.000 gulden. Sehingga Belanda kalang kabut mencari uang sebanyak-banyaknya dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk mengisi kas yang kosong. Pemerintah Kerajaan Belanda setuju dengan rencana Van den Bosch yaitu Cultuurstelsel atau Tanam Paksa. Dan tanah Priangan paling banyak menghasilkan kopi dan teh.
Sedang di Jawa Tengah dan Jawa Timur banyak terdapat pabrik gula sehingga mendapat julukan 'Negeri Gula' (Suikerland).

Itu pula sebabnya, di tanah Sunda segelas teh tawar diberikan cuma-cuma di warung-warung sebagai teman makan. Sedang orang wetan tentu bertanya-tanya dalam hati jika bertamu ke rumah orang Sunda dan 'hanya' disuguhkan teh tanpa gula. Sementara orang Sunda juga geleng-geleng kepala jika harus membayar segelas teh tawar jika makan di warung Jawa. Demikianlah yang satu bertanam teh, yang satu menghasilkan gula.

Dan selama 40 tahun Tanam Paksa itu Belanda mengeruk keuntungan 823 juta gulden, yang mengisi penuh kas Pemerintah Hindia Belanda, sisa melimpah diangkut ke Kerajaan Belanda digunakan untuk membangun gedung-gedungnya, jalan kereta api, industri, armada kapal, persenjataan tentara, bahkan juga untuk biaya perangnya dengan Belgia.

Blog EntryBBM di Republik WarasMay 12, '08 7:56 PM
for everyone
Beberapa waktu ini pejabat Republik Cakadut semakin menyadari betapa acak adut tatanan perikehidupan di negerinya. Para sesepuh juga sudah memberikan petuah bahawa nama Cakadut telah memberikan aura yang jelek bagi masa depan negeri, telah menaungi jiwa anak-anak yang baru lahir dengan kejahatan. Karena itu disepakatilah merubah nama menjadi Republik Waras. Dengan demikian diharapkan terjadi perbaikan dan kemajuan negeri.

Satu per satu perikehidupan mulai ditata kembali. Satu persoalan yang kian menghimpit dan mendesak adalah perihal bahan bakar minyak. Pejabat ekonomi Republik Waras dibuat pusing tujuh keliling. Harga minyak dunia terus saja membumbung. Dan sepertinya bakal demikian, karena minyak bumi diasumsikan sebagai barang langka yang akan terus menipis dan habis. Asumsi ini terus mendongkrak harga minyak di bursa komoditi. Sementara sumber energi lain sedang dalam taraf penelitian dan pengembangan yang belum diproduksi secara masal. Dengan demikian sudah dapat diambil kesimpulan, mau tidak mau, harga minyak di pasar dunia akan terus naik dan naik. Sementara kebutuhan pemakaian BBM tak mau menunggu.

Mahasiswa juga sudah berdemo melakukan pembelaan kepada rakjat dan menolak kenaikan BBM, sayangnya ada mahasiswa yang melakukan aksi penyanderaan mobil berplat merah yang mereka katakan sebagai milik rakjat (yang berarti juga merupakan miliknya), menaiki mobil tersebut hingga penyok, memblokir jalan dengan membakar ban. Apa tujuan aksi tersebut?

Sementara Presiden Republik Waras dalam kebimbangan, menjelang Pemilihan Umum, kebijakan menaikkan harga BBM merupakan kebijakan tidak populer, yang dapat memerosotkan perolehan suara di pemilu mendatang. kenaikan BBM menyebabkan ikutan kenaikan produk lainnya, bahkan jika hanya isu BBM akan naik, maka harga barang 'disesuaikan' oleh para pedagang. Tetapi jika tidak segera diambil kebijakan maka cadangan kas negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara kian kosong, bisa-bisa defisit alias minus.

Tim ekonomi dan tim pembisik presiden menyelenggarakan rapat kerja marathon selama tiga hari tiga malam. Tidak tanggung-tanggung, di kilang minyak Balongan, dengan harapan menghirup aroma minyak dan menjiwai perminyakan sampai ke sumsum tulang. Kali ini mereka kompak untuk menggulirkan kebijakan 'BBM TSP' atau BBM Tepat Sasaran Penggunaan. Bapak Presiden dipaksa untuk mengeksekusi kebijakan ini atau seluruh tim ekonomi dan pembisik akan mundur secara bersamaan.

BBM TSP ini berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Pencabutan subsidi untuk BBM peruntukan kendaraan bermotor di wilayah ibukota dan kota satelit sekitar ibukota. Dikarenakan konsumsi paling rakus BBM kendaraan adalah untuk mobil-mobil mewah di ibukota dan mobil-mobil lebih dari satu yang dimiliki keluarga ibukota. Karena mampu membeli kendaraan mewah, berarti harus mampu membayar bensin tanpa subsidi. Kalau tidak, sesuaikan pemakain BBM dengan kebutuhan dan anggaran anda.
2. Kebijakan BBM tanpa subsidi untuk industri besar tetap dilanjutkan, karena industri besar cukup mempunyai daya saing dan bahkan akan mendorong keunggulan pengelolaan.
3. Pemberian subsidi untuk kendaraan peruntukan pengangkutan orang, barang dan jasa dalam kota, antar kota, antar provinsi. Petakan pola konsumsi kendaraan jenis angkutan barang & jasa, data nomor polisi kendaraan, pemilik dan peruntukan. Terlalu rumit dalam aplikasi? TIDAK! Turunkan eksekusi kebijakan ini sebagai otonomi daerah hingga tingkat Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah yang bersangkutan paling tahu pemetaan wilayahnya.
4. Pemberian subsidi untuk BBM bagi nelayan. Berdayakan koperasi dan pelelangan, BBM dapat di-hutangkan sebagai modal kerja, dengan pembayaran adil dari hasil tangkapan ikan.
5. Perkuat kebijakan pemakaian Kompor Gas dan Elpiji dengan penyediaan isi ulang yang mudah dan murah, menindak agen yang menimbun gas dan terus sosialisaikan cara dan prosedur penggunaan Kompor Gas Elpiji.
6. Sebagai akibat kenaikan harga minyak dunia, tentunya ada kenaikan pendapatan negara. Sebagai komitmen, kenaikan pendapatan sektor minyak diperuntukkan dalam tiga sektor yaitu subsidi pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

Blog Entry Pojok Opini : Kenaikan BBM, Haruskah Sekarang ?Feb 14, '07 9:40 AM
for everyone

[Arsip Tulisan Maret 2005, menjelang pengumuman kenaikan BBM Maret 2005]

Subsidi BBM dan Objek Politik

Subsidi BBM, dihampir kebanyakan negara berkembang penghasil migas seperti Indonesia, Malaysia, India, Venezuela, Nigeria, Sudan, negara-negara kawasan Asia Selatan, Asia Barat, Amerika Selatan, Afrika Utara dan Tengah, dalam sejarahnya menjadi komoditas politik penguasa –maupun calon penguasa- untuk memikat hati konstituennya. Tentu saja, karena menjanjikan subsidi BBM alias BBM ‘murah’ menjadi pesona untuk mendukung eksistensi kekuasaan, menjadi senjata ampuh untuk meredam gejolak sosial.

Sayangnya, mensubsidi BBM sebatas niatan dan aksi politis menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Semenjak era Suharto, subsidi BBM dimasukkan dalam APBN -dan sampai sekarang- belum pernah jelas, mekanisme subsidi itu sesungguhnya. Apakah dibayarkan kepada Pertamina sehingga pembukuan Pertamina akan sesuai dengan kenyataan harga pasar? Bagaimana dengan fluktuasi harga, sedangkan pemerintah selalu menerapkan asumsi harga di awal, dan pembukuan APBN menggunakan pembukuan cash basis. Bahkan angka-angka subsidi dalam APBN mengundang desas-desus karena dihitung dengan biaya tambahan, biaya oportunitas dan entahlah biaya apalagi.

Romantika Subsidi BBM

Selama ini Indonesia masih memberikan subsidi harga BBM sehingga harga di dalam negeri jauh lebih rendah daripada harga pasar dunia, bahkan bisa dikatakan paling murah. Angka subsidi hingga 2004 mencapai 59,2 triliun. Melalui subsidi, harga minyak tanah sampai ke tangan ibu rumah tangga berkisar Rp.1000,- per liter, solar Rp.1600,- per liter dan bensin Rp.1810,- per liter. Tentu saja subsidi tersebut –sedianya- dimanfaatkan oleh masyarakat dengan golongan ekonomi bawah atau yang dipopulerkan pemerintah dengan sebutan penduduk miskin.

Ironisnya, subsidi BBM tersebut selama ini lebih banyak dinikmati oleh golongan menengah keatas. Pemakaian minyak tanah untuk konsumsi rumah tangga tidak lebih dari 30% subsidi, sedang 70% sisanya dipakai pemilik kendaraan pribadi dan pabrik-pabrik. Sudah bukan rahasia lagi bahwa pabrik-pabrik membeli bahan-bakar di penyalur umum dengan ‘pelicin’ harga beberapa rupiah diatas harga peruntukan rumah tangga. Bahkan pabrik-pabrik juga menyuruh pekerjanya membeli bahan-bakar sehingga terkesan untuk konsumsi rumah tangga. Atau ulah truk muatan jalur Pantura, yang membeli bensin ireks (irit dan ekonomis) dengan mencampurkan solar, pelumas dan bergalon-galon minyak tanah. Tentu saja, sopir truk muatan itu hanyalah perpanjangan tangan dari pengusaha pelit dan oportunis yang memaksakan keadaan sehingga para sopir harus berhitung dan bermanipulasi dengan uang jalan. Kelangkaan BBM di Cirebon dan Jawa Tengah beberapa waktu lalu ditengarai akibat kasus nakal seperti ini.

Belum lagi penyelundupan BBM di perbatasan. Perbedaan harga yang sangat mencolok mengundang pihak tertentu menyelundupkan minyak mentah, premium dan minyak tanah ke luar negeri atau ke kapal-kapal asing yang sedang bersauh. Lebih lucu lagi, di negeri ini, keluarga-keluarga sangat bangga –dan berlomba- memiliki mobil pribadi sebanyak mungkin. Begitu mudahnya ijin kepemilikan mobil keluar, begitu longgarnya –atau bahkan tidak ada- uji emisi yang ketat. Di beberapa negara, dibolehkan memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu, tetapi harga bahan bakar untuk pemakaian kendaraan pribadi sangat mahal dan dikenakan pajak sangat tinggi. Selisih harga digunakan untuk pembiayaan riset sumber energi alternatif. Disamping itu diberlakukan uji emisi yang ketat sebagai perlindungan lingkungan dari polusi. Walhasil, kendaraan yang telah habis masa berlaku mesinnya meski masih mengkilap harus disingkarkan, kemana lagi kalau tidak ke Indonesia yang ramai diburu sebagai mobil second terjangkau dan menjadi kebanggaan keluarga.

Sepakat jika BBM untuk konsumsi kendaraan pribadi dan pabrik tidak boleh murah, mengapa? Pertama, sungguh ini sangat mengusik rasa keadilan, subsidi seharusnyalah tepat sasaran yakni terbatas pada BBM yang dikonsumsi masyarakat miskin seperti minyak tanah, bukan pada premium dan bensin untuk kendaraan pribadi atau bahan bakar mesin pabrik-pabrik besar. Kedua, BBM merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Sumber-sumbernya tertentu dan terbatas. Sementara sumber energi alternatif belum sebegitu progresif untuk memenuhi kebutuhan dunia akan bahan bakar. Apakah generasi ini begitu serakah hingga tidak mau memikirkan kelangsungan generasi mendatang terhadap kebutuhan bahan bakar minyak dan gas? Menghemat BBM bukan sekedar persoalan penghematan rupiah, tetapi kepedulian terhadap generasi mendatang yang tidak lain adalah anak cucu kita sendiri. Ketiga, pengenaan harga mahal pada bahan bakar dimaksudkan dapat memicu penggunaan energi alternatif serta mendukung pembiayaan riset-riset penemuan sumber energi alternatif. Pada awal milenium lalu sempat terdengar penggunaan mobil berbahan bakar gas dan surya, tetapi akhirnya menghilang begitu saja. Mungkin sosialisasi setengah hati serta konsumen yang belum tersentuh gengsi dan segi kepraktisannya tidak jadi menaruh minat.

Subsidi BBM Membebani APBN ?

Mencabut subsidi BBM karena subsidi membebani APBN? alasan yang keji sekali. Publik sekarang lebih paham sesungguhnya ada sumber-sumber pemborosan APBN yang sebenarnya dapat dikelola lebih baik untuk menyelamatkan fiskal pemerintah. Inefisiensi BUMN, bank-bank yang dijamin BLBI-nya oleh pemerintah itulah yang sungguh-sungguh membebani pemerintah. Apakah subsidi BBM hendak disamakan dengan beban negara akibat skandal keuangan di berbagai bank dan BUMN hingga pemerintah harus mengeluarkan puluhan bahkan ratusan trilyun untuk menutupi kerugian dan hutang-hutangnya. Atau hendak disamakan dengan beban negara akibat koruptor yang menggarong uang rakyat, yang masih duduk manis berdasi dimejanya dengan sematan gelar pejabat publik. Belum lagi fakta bahwa hutang luar negeri yang sedianya untuk investasi publik ternyata dipakai untuk pengeluaran rutin alias konsumsi dengan tingkat kebocoran 40% ke kantong-kantong oknum pejabat negara sendiri. Sedihnya, rakyat harus membayar cicilan dan bunga hutang pertahun sebesar 7,5 miliar dollar AS atau sekitar 67,5 trilyun rupiah. Sangat tidak pantas dan keji bila pemerintah saat ini mengemukakan subsidi BBM membebani keuangan negara.

Kenaikan BBM dan Program Kompensasi

Iklan dukungan kenaikan BBM dan pernyataan-pernyataan menteri kabinet seperti Sri Mulyani, kerap kali menyampaikan bahwa subsidi BBM selama ini membebani APBN dan dimaksudkan untuk dialihkan pada penyediaan pelayanan pengobatan kelas tiga dan sekolah gratis untuk penduduk miskin. Pemerintah menyediakan sekitar 21 trilyun rupiah sepanjang 2005 ini untuk tujuan kompensasi tersebut temasuk penambahan alokasi beras murah untuk rakyat miskin (raskin).

Jadi, kenaikan BBM akibat pencabutan subsidi diimbangi dengan kompensasi untuk program pendidikan dan kesehatan gratis? Terlalu naif dan membius. Tidak sepakat bahwa pencabutan subsidi, dialihkan untuk program kompensasi yang digulirkan pemerintahan SBY. Pertama, pendidikan dan kesehatan merupakan bentuk perlindungan dan tanggung jawab negara dalam hal ini dikelola oleh pemerintah. Jadi pemerintah secara konstitusi dan moral memegang amanah dan tanggung jawab terhadap pengelolaan negara untuk kelangsungan hidup rakyatnya. Terlalu menggampangkan apabila persoalan kesejahteraan itu dipertukarkan dengan subsidi BBM yang bahkan nilai subsidi itu sepersekian saja dari angka belanja rutin negara. Apalagi untuk pendidikan, pendidikan yang seharusnya menjadi investasi terbesar bangsa ini, yang semestinya diarsiteki dengan ditail dan presisi, semakin terpinggirkan dengan anggaran tambahan suatu program kompensasi. Hampir-hampir habis akal dan nurani ini membayangkan bahwa pendidikan menjadi isu tambal sulam yang tidak jelas juntrungannya.

Kedua, atas dasar apa pemerintah mampu menjamin bahwa 21 trilyun pengalihan subsidi tahun 2005 (sedih dan enggan menyebut kompensasi) dapat mencapai sasaran. Sedang pemetaan siapa sasarannya saja merupakan bayangan antara jelas dan pekat. Bagaimana tidak, sekarang siapa yang mempunyai peta data penduduk miskin, bila KTP saja diperjualbelikan. Pemerintah menyebut angka 30-40 juta penduduk miskin, World Bank melansir angka lebih dari 110 juta. Dimana titik-titik penduduk miskin? Bagaimana mekanisme penyaluran subsidi, instrumen apa yang dipergunakan untuk menjangkau penduduk miskin? Siapa auditor independen untuk menjamin akuntabilitas program ini? Rame-rame orang meminta adanya audit publik, itu benar, tapi secara tata hukum negara, sudahkan ada aturan untuk bisa dilakukan audit publik independen? Adakah wakil rakyat di DPR memahami urgensi hal-hal seperti ini?

Ketiga, kenaikan harga BBM tidak diimbangi dengan kenaikan daya beli masyarakat. Kenaikan BBM menyebabkan jasa kesehatan naik 2,33%, jasa pendidikan 2,45%, angkutan 4,31%, komunikasi 1,7% listrik 4,5%, beras 1,1% dan bangunan 3,5%. Sementara lapangan kerja yang menyerap tenaga kerja dari kalangan miskin seperti sektor tanaman pangan menurun berkisar 1-2%. Kecepatan kenaikan harga 10 kali lebih cepat dari kenaikan daya beli masyarakat. Sebenarnya, kurang apa tolerannya rakyat negeri ini. Lihatlah ketika pemerintahnya tidak mampu menyediakan kesempatan mencari nafkah, dengan berani mereka menyebrang ke luar negeri, menjadi TKI, buruh kasar, pelayan bahkan nyaris tanpa perlindungan negaranya, mereka sadar bahwa nasibnya tetap harus diperjuangkan sendiri dengan atau tanpa pemerintahnya. Lihatlah ketika pemerintahnya shock diterjang Tsunami lalu, rakyatnya dengan refleks mengupayakan apapun, memberi dan memberi dari yang dimiliki. Lihatlah KRL ekonomi yang mengangkut belasan ribu penumpang setiap hari, lihatlah puskesmas yang akhir-akhir ini selalu ngantri, lihatlah jalan-jalan berlubang yang semakin parah, lihatlah pendidikan yang kian hari kian tak terjangkau, lihatlah apa yang rakyat dapatkan dari pajak-pajak yang dibayarkan. Apakah rakyat sedemikian baik dan tangguhnya atau malah sudah mati rasa dengan segenap kepedihan dari permainan yang menyesakkan ini. Sedikit saja, hanya sedikit saja empati buat rakyat –kalaupun masih ada- akan menjadi pelipur yang bahkan bisa melupakan dosa-dosa penguasanya.

Rakyat sudah bersiap-siap dan mau tidak mau, dipaksa siap menanggung segala resiko kecerobohan peguasanya mengelola negara. Kenaikan BBM tidak akan menjadi masalah bila masyarakat mampu menjangkaunya, sekali lagi bila mampu menjangkaunya. Sulit dipahami, bagaimana bisa rakyat dipaksa memikul beban yang sangat berat, dari mulai menghidupi dirinya sendiri sampai membayar cicilan dan bunga hutang negara tanpa dibarengi dengan ketersediaan kesempatan kerja. Kalau pemerintah cukup pintar (apa pemerintah kurang pintar ?) kalau penyelenggara negara punya tanggung jawab lebih dan nurani lebih pasti akan mati-matian memutar otak, memeras tenaga, pikiran, memakai 30 jam dari 24 jam yang dimilikinya, memanfaatkan segala sumber daya untuk menciptakan, memperluas lapangan kerja. Mungkin ada benarnya kata Ibu Mutia Hatta, penyelenggara negara ini krisis kesepakatan. Untuk membuat isu bersama yang diperjuangkan bersama saja merupakan hal yang teramat sulit.

Kenaikan BBM dan Sikap Generalis Wakil Rakyat

Sekarang ini wakil rakyat di DPR sedang hangat menentukan keputusan penghakimannya atas PP No.20 Tahun 2005 tentang kenaikan BBM. Ada yang lantang menolak demi kepentingan rakyat katanya, ada yang dapat memahami dan menerimanya, ada pula yang belum menentukan pandangannya. Terakhir dalam rapat paripurna Kamis, 17 Maret 2005 lalu tejadi keributan luar biasa hingga main tunjuk dan naik meja, gelas dan mikrophon berjatuhan di meja pimpinan sidang. Ah, malas mengomentari tingkah polah wakil rakyat yang –katanya- terhormat tapi norak amat. DPR jadi tontonan ala preman pasar, kalau saja kursi dan meja ikut dilempar, maka kejadiannya akan sama dengan peristiwa di parlemen Kenya beberapa waktu berselang dari insiden DPR itu.

Ada fraksi yang menentukan harga mati menolak kenaikan BBM, pokoknya BBM tidak boleh naik demi rakyat kabarnya, atau demi sensasi? Kesempatan menarik simpati dan menjatuhkan lawan? mumpung yang berkuasa pihak oposisi partainya? Ada juga yang mengamini keputusan pemerintah pokoknya mau tidak mau harga BBM harus naik, karena tuntutan harga minyak dunia yang menyebabkan subsidi kita membengkak dan membebani? Ada juga yang keep silent menunggu situasi. Pokoknya...pokoknya.. sikap generalis politikus yang mengejar simbol tujuan, tidak peduli pertimbangan dan perencanaan ditail, tidak menghargai proses. Bagaimana nanti sajalah, pokoknya harus seperti itu, prosesnya? Bagaimana nanti. Hai DPR, kalau anda mengaku pintar, inilah momennya. Inilah momen untuk menelanjangi Pertamina, menelanjangi APBN setransparan mungkin. Pertamina dengan segala kepentingan pejabat yang bermain di dalamnya. Pertamina yang selama ini ibarat gunung es, hanya permukaannya saja yang diketahui publik. Persoalan BBM tidak hanya anda jawab dengan menolak dan menerima. Hey wake up! Tidak adakah langkah solutif yang nyata? Konstruksi dengan pertimbangan nurani? Anda harus melakukannya DPR, rakyat memberi 25 juta pokok ditambah 10 tunjangan juta perbulan (dan kabarnya anda mengajukan 15 juta lagi untuk menggenapi menjadi 50 juta).

Sekarang, Haruskan Harga BBM Dinaikkan?

Sikap dan mentalitas generalis akut, membuat pengambilan keputusanan bertolak dari hal-hal instan yang ‘mudah’. Perencanaan dan mekanisme ditailnya bagaimana nanti saja. Menaikkan BBM sekarang, tak lebih dari kemalasan pemerintah melakukan efisiensi pengelolaan negara untuk menjamin kelangsungan fiskal pemerintah. Padahal sumber-sumber pemborosan bisa saja disumbat.  Dengan merapikan bisnis-bisnis finansial yang memicu ekonomi biaya tinggi seperti perbankan, melakukan penegakan hukum kepada para koruptor yang jelas-jelas menggarong uang negara, perapian inefisiensi pada penyelenggaraan pemerintahan hampir pada semua level dari pusat hingga daerah.  Memanfaatkan hutang luar negeri (yang sudah terlanjur diteken kontrak) untuk sektor riil, sektor publik yang menggairahkan usaha, yang benar-benar memutar roda ekonomi dan membuka lapangan kerja, bukan untuk biaya rutin yang notabene dihabiskan untuk konsumsi penyelenggaraan negara.

Bagi pemerintah, paling mudah tentu menaikkan harga BBM.  Sementara pada saat yang sama, rakyat tidak difasilitasi untuk dapat menjangkau harga BBM dan segala dampak inflasinya kepada harga kebutuhan sehari-hari. Meskipun pada dasarnya sepakat bahwa harga bahan bakar minyak dan gas tidak bisa terus-menerus murah demi penghematan dan reservasi generasi mendatang, akan tapi dikala pemerintah menaikkan harga BBM tanpa perimbangan kenaikan kesempatan kerja, dikala pemerintah menaikkan BBM dengan dalih membebani keuangan negara dan dikompensasi dengan program kesehatan dan pendidikan untuk rakyat miskin, dikala negara –bahkan- tidak dipercaya bisa menyalurkan program kompensasi itu, dikala pemerintah dan wakil rakyatnya terlalu picik sebagai golongan generalis, maka kenaikan BBM menjadi hal yang patut ditunda.

© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help

Template design - Copyright © 2005 Sam Royama All rights reserved.